Beranda | Artikel
Tidak Perlu Kepemimpinan Orang Kafir
Senin, 19 Juni 2006

SHALAT JUM’AT DI LAUT

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ketika datang waktu shalat jum’at kami sedang sibuk di laut. Setelah dikumandangkan adzan sekitar setengah jam kami keluar dari kesibukan. Apakah sah bagi kami melakukan adzan dan shalat jum’at?

Jawaban
Shalat jum’at tidak sah dikerjakan kecuali di masjid-masjid yang berada di sebuah kota ataupun desa. Ia tidak sah juga bagi satu kelompok manusia yang sedang sibuk di lautan atau di daratan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan shalat jum’at kecuali di sebuah kota ataupun desa. Rasulullah telah banyak melakukan perjalanan tetapi beliau tidak pernah melakukan shalat jum’at. Dan antum sekarang berada di tengah laut dan tidak menetap, melainkan berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain lalu kembali ke kampu ng halaman. Maka yang menjadi kewajiban bagimu adalah shalat dhuhur, bukan shalat jum’at, tetapi anda bisa mengqasharnya jika sedang menjadi musafir.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerjemah Furqan Syuhada,Qosdi Ridwanullah. Terbitan Pustaka Arafah]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1859-shalat-jumat-di-laut.html